Hak
- Kesejahteraan Auditor berdasarkan kinerja, sistem penggajian dan remunerasi yang berlaku di USU.
- Peningkatan karir/promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku di USU.
Wewenang
- Mempunyai akses tak terbatas pada seluruh unit kerja Universitas, aktivitas, catatan, informasi, properti, dan personil yang relevan dalam menyelenggarakan fungsi audit internal.
- Menentukan lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan dalam mencapai tujuan audit.
- Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dari personil auditee dalam waktu yang layak, sehingga memungkinkan SAI untuk bekerja secara efektif.
- Jika dipandang perlu, SAI memiliki wewenang untuk mendapatkan saran dan nasihat dari tenaga spesialis/ ahli.