Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - - sai@usu.ac.id
bannerBINTANG-USU.png
2.jpeg
previous arrow
next arrow

Hak dan Wewenang

USU

Hak

  1. Kesejahteraan Auditor berdasarkan kinerja, sistem penggajian dan remunerasi yang berlaku di USU.
  2. Peningkatan karir/promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku di USU.

Wewenang

  1. Mempunyai akses tak terbatas pada seluruh unit kerja Universitas, aktivitas, catatan, informasi, properti, dan personil yang relevan dalam menyelenggarakan fungsi audit internal.
  2. Menentukan lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan dalam mencapai tujuan audit.
  3. Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dari personil auditee dalam waktu yang layak, sehingga memungkinkan SAI untuk bekerja secara efektif.
  4. Jika dipandang perlu, SAI memiliki wewenang untuk mendapatkan saran dan nasihat dari tenaga spesialis/ ahli.