- Membantu tugas Rektor dalam melakukan fungsi audit internal dengan menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
- Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diaudit pada auditee.
- Melakukan tugas konsultansi bidang non akademik dan tugas atestasi
- Menyusun Internal Audit Charter untuk disampaikan kepada Rektor dan MWA untuk mendapatkan persetujuan, melakukan review terhadap Internal Audit Charter guna kesesuaian dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal.
- Menyusun Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) termasuk anggarannya serta pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring atas tindak lanjut hasil audit.
- Mempertanggung jawabkan kegiatannya secara berkala kepada Rektor.
- Menyampaikan laporan hasil audit kepada Rektor dan MWA melalui KA.
- Melakukan pegujian kecukupan dan keefektifan internal control guna membantu mencegah penyelewengan (fraud).
- Tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.