Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - - sai@usu.ac.id
bannerBINTANG-USU.png
2.jpeg
previous arrow
next arrow

Tugas dan Tanggung Jawab

USU

  1. Membantu tugas Rektor dalam melakukan fungsi audit internal dengan menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
  2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
  3. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diaudit pada auditee.
  4. Melakukan tugas konsultansi bidang non akademik dan tugas atestasi
  5. Menyusun Internal Audit Charter untuk disampaikan kepada Rektor dan MWA untuk mendapatkan persetujuan, melakukan review terhadap Internal Audit Charter guna kesesuaian dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal.
  6. Menyusun Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) termasuk anggarannya serta pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring atas tindak lanjut hasil audit.
  7. Mempertanggung jawabkan kegiatannya secara berkala kepada Rektor.
  8. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Rektor dan MWA melalui KA.
  9. Melakukan pegujian kecukupan dan keefektifan internal control guna membantu mencegah penyelewengan (fraud).
  10. Tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.