Sejarah
Satuan Audit Internal (SAI) Universitas Sumatera Utara pada mulanya dibentuk dari suatu tim yaitu Tim Internal Audit yang terdiri dari satu orang ketua dan dua orang anggota. Pada tahun 2006, Tim Internal Audit telah dikembangkan menjadi Satuan Audit Internal dengan menambah satu orang auditor. Selanjutnya pada tahun 2009, Satuan Audit Internal berubah nama menjadi Unit Audit Internal dengan menambahkan lagi satu orang auditor.
Satuan Audit Internal (SAI) Universitas Sumatera Utara (USU) pada awal dibentuk masih menggunakan nama Unit Audit Internal (UAI) Universitas Sumatera Utara (USU). Pada perkembangannya, nama UAI USU kemudian berubah menjadi Satuan Audit Internal (SAI) Universitas Sumatera Utara (USU). Perubahan nama dari UAI menjadi Satuan Audit Internal USU tersebut disahkan pada tanggal 02 Desember tahun 2016 melalui Peraturan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sumatera Utara Nomor 16 tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Universitas Sumatera.
Satuan Audit Internal USU dibentuk oleh Rektor dengan tugas secara umum untuk melaksanakan audit internal atas penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik Universitas. Audit internal dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem tata kelola Good University Governance (GUG) yang berkesinambungan.