Kedudukan
- Auditor Satuan Audit Internal diangkat dan berada langsung di bawah serta bertanggung jawab kepada Rektor.
- Satuan Audit Internal adalah subyek kepemimpinan dan sistem pengendalian internal USU yang berkedudukan langsung di bawah Rektor dan independen terhadap semua unit kerja di Universitas.
- Satuan Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala, dibantu 2 (dua) orang pengendali teknis/ Auditor Utama untuk pelaksanaan tugas audit dan 1 (satu) orang sekretaris untuk administrasi kantor.
Fungsi
Satuan Audit Internal berfungsi untuk:
- Membantu Rektor dalam perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau pelaksanaaan, pemeriksaan, pengawasan, penilaian, penyajian, evaluasi, rekomendasi atau saran perbaikan, penjaminan dan konsultasi kepada unit-unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Analisis dan evaluasi internal atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan atau pelaksanaaan kegiatan Universitas dan memberikan saran-saran perbaikan.
- Memberikan masukan kepada Rektor atas kebijakan internal dan eksternal meliputi kebijakan keuangan, SDM, sarana prasarana, aset fisik dan non fisik, pengembangan, pengadaan barang dan jasa, operasional, teknologi informasi dan komunikasi, serta kebijakan lain atas pengarahan Rektor.
- Membantu Rektor dalam kebijakan pengendalian unit-unit kerja menuju pencapaian Good University Gorvenance, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan USU sesuai dengan kebijakan Rektor dan menurut peraturan perundang-undangan.