Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - - sai@usu.ac.id
bannerBINTANG-USU.png
2.jpeg
previous arrow
next arrow

Struktur Organisasi

 

Organisasi Satuan Audit Internal USU terdiri dari :

  1. Kepala / Pengendali Mutu
  2. Pengendali Teknis
  3. Sekretaris
  4. Ketua Tim
  5. Anggota Tim
  6. Tenaga Sekretariat/ Administrasi

Uraian Tugas Tim Audit Internal USU

  1. Menyusun kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana Unit Audit Internal
  2. Menerima mandat penugasan audit dari Rektor.
  3. Membicarakan penugasan dan kebijakan audit dengan Tim.
  4. Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran audit baik kegiatan audit maupun kegiatan audit lainnya.
  5. Membuat Program Kerja Audit Tahunan (PKAT), baik program audit, program pengawasan lainnya dan tugas tambahan.
  6. Mengkomunikasikan Program Kerja Audit Tahunan dengan PT dan KT.
  7. Menyelenggarakan diskusi/ sosialisasi dengan PT, KT dan AT.
  8. Melakukan supervisi atas pelaksanaan penugasan.
  9. Wajib menghadiri pertemuan monitoring pelaksanaan penugasan secara periodik.
  10. Menetapkan revisi Program Kerja Audit Tahunan dan koreksi pelaksanaan tugas audit.
  11. Melakukan reviu atas konsep Laporan Hasil Audit.
  12. Melakukan evaluasi atas realisasi antara pelaksanaan dengan program auditnya.
  13. Menandatangani Laporan Hasil Audit.
  14. Melakukan evaluasi kinerja PT dan KT.
  15. Menyusun Laporan Kinerja Unit Audit Internal.
  16. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Rektor.