Organisasi Satuan Audit Internal USU terdiri dari :
- Kepala / Pengendali Mutu
- Pengendali Teknis
- Sekretaris
- Ketua Tim
- Anggota Tim
- Tenaga Sekretariat/ Administrasi
Uraian Tugas Tim Audit Internal USU
- Menyusun kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana Unit Audit Internal
- Menerima mandat penugasan audit dari Rektor.
- Membicarakan penugasan dan kebijakan audit dengan Tim.
- Membuat perencanaan kegiatan dan anggaran audit baik kegiatan audit maupun kegiatan audit lainnya.
- Membuat Program Kerja Audit Tahunan (PKAT), baik program audit, program pengawasan lainnya dan tugas tambahan.
- Mengkomunikasikan Program Kerja Audit Tahunan dengan PT dan KT.
- Menyelenggarakan diskusi/ sosialisasi dengan PT, KT dan AT.
- Melakukan supervisi atas pelaksanaan penugasan.
- Wajib menghadiri pertemuan monitoring pelaksanaan penugasan secara periodik.
- Menetapkan revisi Program Kerja Audit Tahunan dan koreksi pelaksanaan tugas audit.
- Melakukan reviu atas konsep Laporan Hasil Audit.
- Melakukan evaluasi atas realisasi antara pelaksanaan dengan program auditnya.
- Menandatangani Laporan Hasil Audit.
- Melakukan evaluasi kinerja PT dan KT.
- Menyusun Laporan Kinerja Unit Audit Internal.
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Rektor.