Biro Rektor Universitas Sumatera Utara - - sai@usu.ac.id
bannerBINTANG-USU.png
2.jpeg
previous arrow
next arrow

USU

Satuan Audit Internal (SAI) USU merupakan suatu organisasi audit internal Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang bergabung di dalam Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI). Standar AAIPI telah diterbitkan sesuai dengan keputusan Nomor: KEP-005/AAIPI/DPN/2014 tanggal 24 April 2014 Tentang Pemberlakuan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah Indonesia, Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia, dan Pedoman telaah Sejawat Auditor Intern Pemerintah Indonesia Dewan Pengurus Nasional (DPN) Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI)

Kode Etik Auditor, antara lain :

Integritas
Adalah mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Objektivitas
Adalah sikap jujur yang tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau tindakan.

Kerahasiaan
Adalah sifat sesuatu yang dipercayakan kepada seseorang agar tidak diberitakan kepada orang lain yang tidak berwenang mengetahuinya.

Kompetensi
Adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan jabatan.

Akuntabel
Adalah kemampuan untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan seseorang kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Perilaku profesional
Adalah tindak tanduk yang merupakan ciri, mutu dan kualitas suatu profesi atau orang yang profesional dimana memerlukan keahlian khusus untuk menjalankannya.

Independensi
Adalah kebebasan dari kondisi yang mengancam kemampuan aktivitas audit intern untuk melaksanakan tanggung jawab audit intern secara objektif.

Improvement and Innovation
Auditor internal harus selalu berfikir kreatif dan inovatif serta lebih berorientasi pada pemecahan masalah

Business Acumen
Auditor internal harus memiliki jiwa enterpreunership yang tinggi, sehingga mengikuti setiap perkembangan dalam proses bisnis (business process).

USU

Tujuan

  1. Peningkatan kualitas akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan yang bersih dan efektif pada seluruh lingkungan kerja Universitas
  2. Mendukung terlaksananya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  3. Mendukung Zona Integritas dan wilayah bebas korupsi
  4. Meningkatkan Sarana dan Prasarana (Sarpras) serta Sumber Daya Manusia (SDM)

Sasaran

  1. Sistem tata kelola Good University Governance (GUG) yang berkesinambungan
  2. Terwujudnya dukungan terhadap Peningkatan SPIP
  3. Terlaksananya kepatuhan pelaporan harta kekayaan Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara
  4. Terwujudnya dukungan terhadap Zona Wilayah Bebas Korupsi
  5. Terselenggaranya koordinasi dengan Komite Audit, APIP, Auditor Eksternal dan lembaga auditor internal berskala nasional dan internasional
  6. Terpenuhinya SDM, sarana, dan prasarana yang memadai dalam mendukung tupoksi SAI

USU

  1. Membantu tugas Rektor dalam melakukan fungsi audit internal dengan menjabarkan secara operasional baik perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit.
  2. Membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional dan kegiatan lainnya melalui pemeriksaan langsung dan pengawasan secara tidak langsung.
  3. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diaudit pada auditee.
  4. Melakukan tugas konsultansi bidang non akademik dan tugas atestasi
  5. Menyusun Internal Audit Charter untuk disampaikan kepada Rektor dan MWA untuk mendapatkan persetujuan, melakukan review terhadap Internal Audit Charter guna kesesuaian dengan perkembangan kondisi internal dan eksternal.
  6. Menyusun Program Kerja Audit Tahunan (PKAT) termasuk anggarannya serta pelaksanaan, pelaporan, dan monitoring atas tindak lanjut hasil audit.
  7. Mempertanggung jawabkan kegiatannya secara berkala kepada Rektor.
  8. Menyampaikan laporan hasil audit kepada Rektor dan MWA melalui KA.
  9. Melakukan pegujian kecukupan dan keefektifan internal control guna membantu mencegah penyelewengan (fraud).
  10. Tugas lainnya yang diberikan oleh Rektor.

USU

Hak

  1. Kesejahteraan Auditor berdasarkan kinerja, sistem penggajian dan remunerasi yang berlaku di USU.
  2. Peningkatan karir/promosi sesuai dengan peraturan yang berlaku di USU.

Wewenang

  1. Mempunyai akses tak terbatas pada seluruh unit kerja Universitas, aktivitas, catatan, informasi, properti, dan personil yang relevan dalam menyelenggarakan fungsi audit internal.
  2. Menentukan lingkup kerja dan menerapkan teknik audit yang diperlukan dalam mencapai tujuan audit.
  3. Memperoleh data dan informasi yang diperlukan dari personil auditee dalam waktu yang layak, sehingga memungkinkan SAI untuk bekerja secara efektif.
  4. Jika dipandang perlu, SAI memiliki wewenang untuk mendapatkan saran dan nasihat dari tenaga spesialis/ ahli.

USU

Visi
Visi dari Satuan Audit Internal USU adalah menjadi Satuan Audit Internal yang profesional dan memberikan nilai tambah bagi Universitas Sumatera Utara mendukung Good University Governance           

Misi
1.Melaksanakan audit terhadap seluruh unit kerja di lingkungan USU
2.Memberi jasa assurance dan jasa advisory/konsultansi secara independen dan objektif.
3.Penguatan kepada Universitas dalam mencapai Good University Governance.
4.Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit USU, Auditor Eksternal dan APIP untuk mencapai akuntabilitas publik yang
   optimal